KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PERGURUAN NAHDLATUL WATHAN
MADRASAH TSANAWIYAH NW PUYUNG
KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Alamat : Jln. Raden Puguh Puyung Kecamtan Jonggat Lombok Tengah 83561
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MTs. NW PUYUNG
Nomor : 58 /SK.KOMITE/ MTs / PP.NW / VII /2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS MAJELIS (KOMITE) MTs NW PUYUNG
Menimbang | : | Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dan peningkatan kualitas pelayanan madrasah kepada masyarakat maka dipandang perlu membentuk Pengurus Majelis Madrasah/Komite Madrasah di MTs NW Puyung priode 2011-2014 |
Mengingat Memperhatikan | : : | 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasonal. 2. Perturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah; 3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 369 tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah 4. Lampiran II Surat Keputusan Dirjen BIMbaga Islam Nomor :1/E/101/2011 tanggal 24 April 2001 Tentang Majelis Madrasah Keputusan Rapat Dewan Guru dan wali murid tanggal 16 Juli 2011 tentang pembentukan Komite Madarasah Tsanawiyah NW Puyung Periode 2011-2014 |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | |
Pertama | : | Menunjuk dan menetapkan susunan Pengurus Majelis Madrasah/Komite madrasah MTs NW Puyung periode 2011-2014 sebagaimana tersebut pada lampiran 1 surat keputusan ini; |
Kedua | : | Majelis Madrasah memilih dan merekomendasikan calon Kepala Madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi madrasah tersebut, membantu, mengawasi, madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan di MTs NW Puyung; |
Ketiga | : | Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Puyung
Pada tanggal : 16 Juli 2011
Kepala,
Drs. A B I D
NIP : 196512311994031022
Tembusan ditujukan kepada :
- Yth. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lombok Tengah di Praya
- Yth. Pengawas Pendais Wilayah kec. Jonggat di Praya
- Yth. Ketua KKM MTsN Jonggat di Jelantik
- Yth. Ketua Umum Perguruan NW Puyung.
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
- Arsip
Lampiran | : | Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NW Puyung | |||
| | Nomor | : | 58 /SK.KOMITE/ MTs / PP.NW / VII /2011 | |
| | Tanggal | : | 16 Juli 2011 | |
| | Tentang | : | Pemebentukan Majelis (Komite) Madrasah pada MTs NW Puyung Periode 2011-2014. | |
|
No | NAMA | JABATAN DALAM MAJLIS | UNSUR |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | Drs. ABID H. M. HASYIM MARDI SYAMSIK, QH, S.Pd I LUKMANUL HAKIM ARJUNA AGUS SUPRIADI HAERUDIN SALAM JAMILAH ERNAWATI | Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota | Tokoh Pendidik Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Guru Tokoh Masyarakat Wali Murid Tokoh Pemuda Tokoh Masyarakat Wali Murid Wali Murid Wali Murid |
Ditetapkan di : Puyung
Pada tanggal : 16 Juli 2011
Kepala,
Drs. A B I D
NIP : 196512311994031022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar