Sabtu, 06 Agustus 2011

SK KOMITE TP.2011-2014

KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PERGURUAN NAHDLATUL WATHAN
MADRASAH TSANAWIYAH NW PUYUNG
KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Alamat : Jln. Raden Puguh Puyung Kecamtan Jonggat Lombok Tengah 83561

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MTs. NW PUYUNG
Nomor : 58 /SK.KOMITE/ MTs / PP.NW / VII /2011

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS MAJELIS (KOMITE) MTs NW PUYUNG
                                                                                                                                                                               
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan dan peningkatan kualitas pelayanan madrasah kepada masyarakat maka dipandang perlu membentuk Pengurus Majelis Madrasah/Komite Madrasah di MTs NW Puyung priode 2011-2014

Mengingat







Memperhatikan                            
:







:
1.    Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasonal.
2.    Perturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah;
3.    Keputusan Menteri Agama RI Nomor 369 tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah
4.    Lampiran II Surat Keputusan Dirjen BIMbaga Islam Nomor :1/E/101/2011 tanggal 24 April 2001 Tentang Majelis Madrasah

Keputusan Rapat Dewan Guru dan wali murid tanggal 16 Juli  2011 tentang pembentukan Komite Madarasah Tsanawiyah NW Puyung Periode 2011-2014

MEMUTUSKAN 
                         
Menetapkan
:

Pertama
:
Menunjuk dan menetapkan susunan Pengurus Majelis Madrasah/Komite madrasah MTs NW Puyung periode 2011-2014 sebagaimana tersebut pada lampiran 1 surat keputusan ini;
Kedua
:
Majelis  Madrasah memilih dan merekomendasikan calon Kepala Madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi madrasah tersebut, membantu, mengawasi, madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan di MTs NW Puyung;

Ketiga


:


Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di   : Puyung
Pada tanggal   : 16 Juli  2011
Kepala,



Drs. A B I D
NIP : 196512311994031022


Tembusan ditujukan kepada :
  1. Yth. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Lombok Tengah di Praya
  2. Yth. Pengawas Pendais Wilayah kec. Jonggat di Praya
  3. Yth. Ketua KKM MTsN Jonggat di Jelantik
  4. Yth. Ketua Umum Perguruan NW Puyung.
  5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
  6. Arsip

 
Lampiran
:
Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NW Puyung



Nomor
:
 58 /SK.KOMITE/ MTs / PP.NW / VII /2011


Tanggal
:
16 Juli 2011



Tentang
:
Pemebentukan Majelis (Komite) Madrasah pada MTs NW Puyung Periode 2011-2014.




No
NAMA
JABATAN
DALAM MAJLIS
UNSUR
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Drs. ABID
H. M. HASYIM
MARDI
SYAMSIK, QH, S.Pd I
LUKMANUL HAKIM
ARJUNA
AGUS SUPRIADI
HAERUDIN
SALAM
JAMILAH
ERNAWATI
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Tokoh Pendidik
Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat
Guru
Tokoh Masyarakat
Wali Murid
Tokoh Pemuda
Tokoh Masyarakat
Wali Murid
Wali Murid
Wali Murid

Ditetapkan di   : Puyung
Pada tanggal   : 16 Juli  2011
Kepala,



Drs. A B I D
NIP : 196512311994031022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut